
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan hukuman mati kepada mantan anggota Polri, Hartono dan Faisal. Keduanya terbukti terlibat kasus narkoba 37 kg sabu.
Kasus yang membelit Hartono dan Faisal terungkap pada 19 September 2019 lalu. Keduanya diringkus jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Kabupaten Bogor. Tepatnya di Pom Bensin Jalan Tegal Beriman Kelurahan Cikempong Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor dan di Jalan Juanda No 41 Rt 03/011 Kelurahan Kemiri Muka Kecamatan Beji Kota Depok.
Keduanya saat itu diduga hendak melancarkan transaksi penjualan narkotika dengan berperan sebagai kurir. Akhirnya keduanya diproses secara hukum
"Menyatakan terdakwa I Hartono bin Tugimin dan terdakwa II Faisal bin Usman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Menghukum para terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata ketua majelis M Iqbal sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Depok yang dikutip detikcom, Jumat (15/5/2020).
Hukuman mati di atas sesuai dengan tuntutan JPU pada 16 April 2020. PN Depok menghukum mati keduanya karena sebagai aparat malah berbisnis narkoba. Selain itu juga barang buktinya sangat besar.
Hartono dan Faisal dalam aksinya bekerjasama dengan Muhammad Mahmuji. Sama dengan Hartono dan Faisal, Mahmuji juga dihukum dengan hukuman serupa.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Mahmuji bin M. Yakob Jalil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Mahmuji Bin M. Yakob Jalil oleh karena itu dengan pidana mati," putus majelis pada Kamis (14/5) kemarin.
0 komentar:
Post a Comment