
Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap TRS alias Iki (18) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Setelah ditangkap, ternyata diketahui Iki juga menjadi muncikari prostitusi online.
Penangkapan bermula dari penyelidikan atas laporan kasus pencurian sepeda motor di Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, yang dilakukan Iki. Timsus Maleo yang dipimpin Kanit Bravo Ipda Firman Renaldy melakukan penyelidikan kasus yang terjadi pada April 2020 lalu itu.
"Timsus Maleo mendapatkan informasi adanya tindak pidana curanmor yang bertempat di Desa Sawangan, Tombulu, Minahasa. Timsus Maleo langsung melakukan penangkapan terhadap TRS di Hotel ROP di sekitar Politeknik," kata Watimsus Maleo AKP Frelly Regapat, Rabu (6/5/2020).
Saat dilakukan pemeriksaan awal, diketahui Iki juga bekerja sebagai muncikari. Dua orang lainnya ikut diamankan, yakni JN alias Jusop alias Jery (43) dan seorang remaja perempuan P alias Belimbing Botol (16).
"Ternyata tersangka setelah dibuka HP-nya terungkap bahwa dia juga terkait kasus prostitusi online dengan dua orang lainnya. Selanjutnya Tim Maleo amankan seorang wanita di bawah umur diduga korban prostitusi online menggunakan aplikasi chatting," ujar Frelly.

Ketiganya ditangkap pada Selasa (5/5). Remaja perempuan tersebut juga sebelumnya pernah diamankan petugas.
"Korban sebelumnya juga sudah pernah diamankan Timsus Maleo dalam kasus yang sama tapi rupanya ndak tobat," sambungnya.
Ketiganya lalu dibawa Timsus Maleo ke Polresta Manado untuk proses hukum selanjutnya. Barang bukti yang disita yakni satu sepeda motor hasil curian dan HP yang dipakai sebagai alat transaksi prostitusi online.
0 komentar:
Post a Comment